CANDI CETHO DI KARANGANYAR - JAWA TENGAH
Candi Cetho, Kompleks bangunan candi cetho yang berlokasi di lereng barat Gunung Lawu, tepatnya di Desa Gumeng, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah ini memiliki ukuran panjang 190M dan Lebar 30M dan berada di ketinggian 1496M dari Permukaan air laut.
Candi Cetho berlatar belakang agama Hindu, Pola halamanya berteras dengan susunan 13 teras meninggi ke arah puncak, bentuk bangunan berteras mirip dengan bentuk pundene berundak masa prasejarah.
Singkatan memet (angka tahun yang di gambarkan dengan bentuk binatang, tumbuhan, dan sebagainya), arca berupa tiga ekor katak, mimi, ketam, seekor belut dan tiga ekor kadal, menurut Bernet Kempres arca ketem, belut dan mimi merupakan sangkalan yang berbunyi welut (3) wiku (7) anahut (3) iku=mimi sehingga di temukan angka tahun 1373 saka atau 1451 M
Tahun Pendirian Dan Fungsi Candi Cetho
Prasasti dengan huruf Jawa kuno pada dinding gapura teras ke VII berbunyi "Pelling padamel irikang buku, tirtasunya hawakira ya hilang saka kalanya wiku goh anaut iku 1397", yang dapat di tafsirkan peringatan pendirian tempat peruwatan atau tempat untuk membebaskan dari kutukan dan didirikan tahun 1397 saka (1475 M).
Fungsi candi Cetho sebagai tempat ruwatan juga dapat dilihat melalui simbol-simbol dan mitologi yang ditampilkan oleh arca-arcanya. Mitologi yang disampaikan berupa cerita Samudramanthana dan Garudeya. sedangkan simbol penggambaran phallus dan Vagina dapat ditafsirkan sebagai lambang penciptaan atau dalam hal ini adalah kelahiran kembali setelah di bebaskan dari kutukan.
Potret Candi Cetho tahun 1928
Riwayat Penelitian & Pemugaran
- Candi Cetho pertama kali dikenal dari laporan penelitian Van der Vilis pada tahun 1942 yang kemudian penelitian dan pendokumentasian di lanjutkan oleh W.F Stuterheim, K,C. Crucq dan A.J. Bernet Kempers.
- Riboet Darmosoetopo dkk pada tahun 1972 telah melengkapi hasil penelitian sebelumnya.
- Tahun 1975/1976 Sudjono Humardani melakukan pemugaran terhadap komles candi cetho dengan dasar "perkiraan" bukan pada kondisi asli. Dengan kata lain pemugaran tersebut tidak mengikuti ketentuan pemugaran cagar budaya yang benar.
- 1982 Dinas Purbakala (sekarang Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala) meneliti dalam rangka rekonstruksi.
Sumber : http://nortgren.blogspot.com/2013/04/candi-cetho-desa-gumeng-kec-jenawi.html
0 komentar:
Posting Komentar